Beranda → Workshop & Symposium → Workshop Medicolegal and Visum et Repertum
DEFINISI
Visum et Repertum merupakan alat bukti yang sah dan termasuk dalam kategori alat bukti surat. Dalam SKDI 2012, Kebutuhan akan visum di layanan primer masuk kedalam daftar masalah yang sering di jumpai. Karena itu pembuatan VeR bagi dokter layanan Primer masuk dalam tingkat kemampuan 4 A yang artinya dokter layanan primer harus secara mandiri dapat melakukan pembuatan Ver dengan tuntas
TUJUAN
PESERTA
Workshop ini diselenggarakan untuk para sejawat dokter, adik-adik Internship, dan coass agar dapat mencapai kemampuan tertentu dalam menyusun alat bukti sura yaitu Visum Et Repertum, yang merupakan keterampilan klinis dengan tingkat kemampuan 4A (harus dicapai pada saat lulus dokter) berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012.
NARASUMBER 2017
–
Jumlah SKP : 8 SKP