Memiliki Pertanyaan?

pduijawabarat@gmail.com

Ingin Lebih Jelas?

085720444008

Workshop & Symposium

BerandaWorkshop & SymposiumWorkshop Medicolegal and Visum et Repertum

Workshop Medicolegal and Visum et Repertum

Workshop Medicolegal and Visum et Repertum

DEFINISI

Visum et Repertum merupakan alat bukti yang sah dan termasuk dalam kategori alat bukti surat. Dalam SKDI 2012, Kebutuhan akan visum di layanan primer masuk kedalam daftar masalah yang sering di jumpai. Karena itu pembuatan VeR bagi dokter layanan Primer masuk dalam tingkat kemampuan 4 A yang artinya dokter layanan primer harus secara mandiri dapat melakukan pembuatan Ver dengan tuntas

 

TUJUAN

  1. Para Sejawat dokter dapat menyusun dan membuat VeR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama untuk Visum Hidup dengan mampu mendesripsikan luka.
  2. Para sejawat dapat mengetahui hubungan VeR dengan Rekam Medis.
  3. Dapat mengerjakan SOP penyusunan Ver.

 

PESERTA

Workshop ini diselenggarakan untuk para sejawat dokter, adik-adik Internship, dan coass agar dapat mencapai kemampuan tertentu dalam menyusun alat bukti sura yaitu Visum Et Repertum, yang merupakan keterampilan  klinis  dengan tingkat kemampuan 4A (harus   dicapai pada   saat   lulus   dokter) berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia   tahun 2012.

 

NARASUMBER 2017

 

Jumlah SKP :   8 SKP